Pahami.id – Baru-baru ini, surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibagikan kepada perangkat desa di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur.
Surat permohonan THR berupa paket sembako yang ditujukan untuk perusahaan. Surat itu dibagikan oleh akun Instagram @seputar_pasuruan.
Dalam unggahan tersebut terlihat surat berkop Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Surat dengan judul “Permohonan Tunjangan Cuti (THR)” ditujukan kepada pihak perusahaan untuk memberikan bantuan THR kepada 17 perangkat desa, serta office boy kepada petugas kebersihan jelang Idulfitri 2023.
“Jelang Hari Raya Aidilfitri 1444 H (Idul Fitri), kami Pemerintah Desa Martopuro telah mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan Saudara, agar kami dapat berpartisipasi dalam mosi yang kami ajukan,” surat berbunyi. .
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa THR diperuntukkan bagi 17 orang aparat desa, office boy, petugas kebersihan dan 8 petugas keamanan. Jadi totalnya adalah 25 orang.
Surat itu juga menyebutkan, tunjangan yang dimaksud berupa paket sembako.
Pembagian surat permintaan THR kepada pengusaha ini pun mendapat reaksi dari warganet. Ada netizen yang pro dan ada juga yang kontra.
“Agensi kalah dengan perusahaan,” kata Suhar ***
“Begini kelihatannya, seperti kelakuan kepala desa saya, jalan berlubang tidak diurus tapi malah minta THR,” kata Idri***
“Bagi saya biasa saja, karena aparat desa tidak pernah mendapat THR. Tidak ada perhatian khusus, sehingga mereka mengajukan proposal ke perusahaan terdekat,” ujar Dina ***
“Ya tidak apa-apa, perusahaannya untung besar,” tambah Ayu ***
“Mengemis dengan gaya,” kata Hasan ***
“Memalukan,” kata fathur ***
Kontributor: Fisika Tanjung