Site icon Pahami

Update! Linmas yang Tampar dan Olesi Balsem Pelajar di Shelter Surabaya Dipecat – Berita Jatim

Update! Linmas yang Tampar dan Olesi Balsem Pelajar di Shelter Surabaya Dipecat

Pahami.id – Update kasus penganiayaan mahasiswa oleh Petugas Linmas Protection Center Kota Surabaya, saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Selain itu, Pemkot juga akan segera menindak pejabat Linmas yang berinisial BG.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/238/III/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 16.15 WIB. Wartawan berhuruf F, ibu korban adalah siswa SMA berhuruf R (17).

Dijelaskan Kabid PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, saat ini polisi sedang mengusut kasus tersebut.

“Saat ini masih dilakukan tahap penyidikan terhadap laporan yang diterima. Kami masih melakukan penyelidikan dan olah TKP gan, kami sedang melakukan prosedur dan masih menggali informasi untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya seperti dikutip dari suarajatimpost. com, jaringan media Pahami.id, Sabtu (04/04/2019) 03/2023).

Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023. Pelaku merupakan anggota Linmas yang sedang bertugas di Panti Asuhan Anak (Rumah Selamat) di Jalan Gayungan berinisial BG. Shelter ini berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

Sebagai pendamping, Sulkhan Alif perwakilan dari Surabaya Child Crisis Center (SCCC) mengatakan, korban (B) adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Semula Alif mengutip informasi dari korban (B) bahwa asesmen akan dilakukan di Bapas Surabaya. Namun sebelum dibawa, ia bertemu dengan BG yang menawarkan sebatang rokok kepada korban (R).

Lanjut Alif, karena tidak berani dan dipaksa oleh BG, korban menolak karena mengetahui ada larangan merokok di shelter.

Kemudian dengan nada keras BG menyuruh korban (R) untuk mengambil sebatang rokok. “Njukuk o, bukan popo, hisap rokok e jukuk enta (ambil saja, ambil rokok, Red) karena menolak maka BG menampar korban dan memukul mata dan pipi kirinya.

Lebih arogan lagi, lanjut Alif, korban juga diolesi balsem dengan dalih ruqyah oleh BG, disuruh merangkak di pekarangan shelter. Akibatnya, dua telapak tangan korban (R) mengalami luka.

“Secara institusi, panti asuhan seharusnya memberikan kenyamanan dan kehangatan kepada ABH, namun sangat disayangkan mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan malah menunjukkan sikap yang tidak sesuai.

Bahkan, kini Alif melanjutkan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan. Korban harus menjalani rehabilitasi, akibat pengolesan balsem pada mata menyebabkan area mata korban bengkak dan merah.

“Kami meminta kepada Pemkot untuk mengusut kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungan yang seharusnya menjamin hak-hak anak. Kami juga berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tuntas mengusut dan menangkap para pelaku pencabulan agar dapat dicegah,” tandasnya. dikatakan.

“Kejadian ini merugikan Surabaya sebagai kota ramah anak,” imbuhnya. Sulkhan Alif, pendamping korban yang juga Kepala Pusat Krisis Anak Surabaya (SCCC).

Pemerintah kota memecat pejabat Linmas

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memecat BG. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Jadi soal petugas shelter yang tidak bertanggungjawab kemarin diusut, dan diberikan sanksi berat. Kebetulan petugas shelter bukan PNS, maka kami sanksi, kami pecat, dan kami copot sebagai petugas shelter,” ujarnya, Jumat (3/3) 3/2023).

Eri Cahyadi ingin pekerja shelter yang tidak bertanggung jawab tersebut dihukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dia ingin proses itu tetap berjalan meski sudah dipecat sebagai pegawai kontrak pekerja perlindungan di Pemkot.

“Sanksi berat sudah kami keluarkan. Tapi hukum harus tetap berjalan, pemecatan sudah dimulai kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Wali Kota Eri.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga kenyamanan dan keamanan kota Surabaya ke depannya. Selain itu, tindakan tegas ini juga untuk menghindari prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.

“Apakah itu terorisme, pemerasan, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Tapi jangan asal asumsi atau fitnah, kalau ada bukti kita kasih sanksi berat. Tapi kalau tidak terbukti jangan berprasangka buruk. Suasana di Surabaya tidak kondusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, shelter tersebut sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Pertama, petugas shelter harus menjaga, memastikan penghuni shelter dalam kondisi baik. Kedua, petugas wajib menjaga ABH agar tidak keluar dari shelter.

“Kalau dia melakukan kekerasan dan penganiayaan, berarti dia tidak mengikuti SOP. Tapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan itu, kalau satu atau dua orang menjadi oknum, tidak boleh. merusak apa yang telah kita lakukan. bentuk ini,” kata Cak Eri.

Cak Eri membenarkan kondisi korban semakin membaik dan telah dilakukan pendampingan dan rehabilitasi. Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya yang telah menjadi koreksi kepada Pemkot. Dari kejadian tersebut, Cak Eri menjadikannya sebagai koreksi agar Pemkot dan Kota Surabaya menjadi lebih baik kedepannya.

Exit mobile version