Site icon Pahami

Tuntut Transparasi Kinerja LMKN, AKSI Dua Kali Layangkan Somasi – Berita Hiburan

Pahami.id – Seluruh Ikatan Komponis Indonesia alias TINDAKAN telah bergerak untuk menuntut transparansi kinerja Institut Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

Sebagai bukti gerakannya, AKSI telah melayangkan dua surat somasi terhadap LMKN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh musisi Piyu Padi Reborn selaku ketua umum AKSI.

Ini yang terus kita dorong, pemanggilan sudah kita lakukan dua kali. Pertama Agustus, kedua November tahun lalu, kata Piyu saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). ).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Selasa (20/1).

“Untuk mempertanggungjawabkannya, mintalah laporan keuangannya. Kami hanya ingin tahu dari mana LMKN mendapatnya, dikumpulkan dari mana, dan dikirim ke mana,” lanjut Piyu.

Gitaris Padi Reborn itu kemudian menjelaskan asal mula kecurigaannya terhadap LMKN. Menurutnya, besaran royalti yang diterima pencipta lagu tidak sebanding dengan besaran penampilan artis.

Piyu juga mengalaminya sendiri sebagai penulis lagu Padi Reborn.

“Pembuat lagu itu, sampai saat ini masih mendapat ratusan ribu (royalti tahunan) itu dari konser live. Pendapatan royalti saya juga hanya Rp 964 ribu,” kata Piyu.

“Sedangkan saya konser tiap minggu minimal dua atau tiga kali, sebulan bisa 12 sampai 15 penampilan. Kalau misalnya saya hitung Rp 1 juta, sebulan saya dapat minimal Rp 12 juta, itu contohnya. ,” dia melanjutkan.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan saat jumpa pers di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana].
Komisioner LMKN Marcell Siahaan saat jumpa pers di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana].

Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan memuaskan dari LMKN terkait somasi tersebut. Piyu mengatakan, gugatan tersebut hanya dijawab secara normatif tanpa ada penjelasan yang jelas.

“Tidak, jawabannya sangat normatif, mereka blablabla, mereka pemegang amanah hukum, mereka lembaga bantuan pemerintah, tapi mana buktinya?” tambah Piyu.

Exit mobile version