Pahami.id – Suatu kali viral saat sebuah truk melaju dengan pola zigzag di Jalan Pantura, Kabupaten Situbondo. Polisi telah menangkap pengemudi beserta truknya.
Diketahui, pengemudi tersebut berinisial LS, warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, AKP Yudho mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi, video tersebut diketahui dibuat sekitar 6 bulan lalu. Namun, hal itu kembali viral pada pekan lalu.
Video tersebut dibuat oleh dua truk yang bekerja bersama, yang satu mengemudi sembarangan dan yang lainnya merekam. Kemudian video tersebut beredar melalui grup WhatsApp dan menjadi viral.
“Kami menindak tegas pengemudi truk yang membuat keributan di Situbondo dan sekitarnya,” ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Rabu (8/11/2023).
Yudho mengaku telah memberikan sanksi kepada pengemudi truk tersebut dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Polres Situbondo juga menyita truk yang digunakan dalam video tersebut selama 1 bulan.
Dia tidak mengetahui apakah pengemudinya berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudikan truk secara zigzag. Namun dalam pemeriksaan diketahui pengemudi truk tersebut tidak terlibat minuman beralkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.
Polres Situbondo mengimbau pengemudi untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Truk, bus, dan pengemudi lainnya disarankan untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. “Mudah-mudahan pengemudi dan pengendara bisa menaati lalu lintas dan menjaga keselamatan jalan,” tutupnya.