Site icon Pahami

TKW Hongkong Curhat Kirim Celana Dalam ke Banyuwangi Dikenakan Bea Masuk Rp800 Ribu – Berita Jatim

TKW Hongkong Curhat Kirim Celana Dalam ke Banyuwangi Dikenakan Bea Masuk Rp800 Ribu

Pahami.id – Seorang pekerja perempuan (TKW) Hong Kong mengaku dikenai pajak Rp800 ribu saat mengirim celana dalam ke Banyuwangi. Kisah TKW yang akrab disapa Yuni viral di media sosial.

Ia mengaku kaget saat menerima tagihan pajak sebesar Rp 800 ribu. Awalnya dia mengira uang itu palsu. Namun setelah diselidiki ternyata benar.

“Celana yang harganya 99 Dollar Hongkong itu dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Mengatasnamakan Bea Cukai,” ujarnya dikutip dari akun YouTube Yuni, Sabtu (14/10/2023).

“Setelah saya selidiki, memang benar dari Bea Cukai,” lanjutnya.

Dia belum paham besaran pajak yang dipungut PT Pos Banyuwangi. Sebagai perbandingan, Yuni kemudian mengatakan bahwa pengirimannya ke Jakarta hanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Tahukah Anda, celana dalam tinju itu milik Bossini atau Giordano. Keduanya dikirim satu ke Banyuwangi dan satu lagi ke Jakarta. Yang ke Jakarta hanya dikenai tarif Rp 40 ribu untuk celana dalamnya,” jelasnya.

Geram dengan biaya yang dikenakan, Yuni lalu meminta Bea Cukai mengambil celana dalam tersebut. “Tidak bisa ditebus, bisa dibeli lagi bu,” ucapnya.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X (Twitter) angkat bicara soal ramainya kasus tersebut.

Yustinus mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan. Kasus ini sudah terselesaikan dengan baik.Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Nona Yuni dan penerima barang, seperti dikutip tulisannya.

Ia juga mengungkapkan, Yuni merupakan TKA yang kerap mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Yuni mengirimkan barang melalui jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Yustinus juga mengungkapkan adanya kesalahan pembacaan mata uang dari pegawai PT Pos yang menetapkan Nilai Pabean dalam dolar AS. Faktanya, biayanya harus dalam dolar Hong Kong.

“Edukasi telah diberikan kepada pengirim dan penerima agar kedepannya dapat menggunakan informasi HKD tertentu. Keberatan atas penetapan ini dapat diajukan ke Kanwil BC dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version