Site icon Pahami

Tiduri Pacar Tapi Nikahnya Sama Wanita Lain, Mahasiswa Asal Jombang Dibui – Berita Jatim

6 Tersangka Pemerkosaan Bergilir di Sampang Ada yang Lari ke Arab Saudi dan Malaysia

Pahami.id – Mulutmu adalah harimaumu, kata pepatah itu sepertinya cocok untuk AG mahasiswa Kabupaten Jombang. Mau tidak mau, akibat janjinya menikahi gadis yang tak ditepati, AG harus berhadapan dengan polisi.

Remaja berusia 22 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Jombang. Pasalnya, tak hanya menjual janji palsu, AG juga melakukan hubungan badan dengan seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kami tangkap pada Senin (6/3/2023). Status pelaku masih pelajar dan pelaku berpacaran dengan korban,” kata Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/ 2023).

Masalah pelaporan bermula ketika gadis remaja itu mengadu kepada orang tuanya. Mahasiswa berusia 15 tahun itu terperanjat setelah melihat status whatsapp AG. Dimana dalam postingannya, AG mengunggah parade pertunangannya dengan seorang wanita.

“Orang tua korban kecewa karena pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban,” tambah AKP Aldo.

Hubungan seksual itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah pacarnya sejak awal 2022. Saat itu, AG membujuk siswi tersebut untuk melakukan hubungan seksual, dengan janji akan menikahinya suatu hari nanti.

“Pelaku membujuk korban untuk merayu dan mengajak mereka menjalin hubungan layaknya suami istri, menjanjikan nantinya akan menikah,” ujar Aldo.

Setelah berhasil mengecoh korban, AG kembali mengulangi perbuatan tercelanya. Dan, AG semakin rajin menginap di rumah pacarnya agar bisa melampiaskan nafsunya. Namun, janji tersebut ternyata hanya bohong, lalu AG justru berencana untuk menikah dengan wanita lain.

Korban yang masih pelajar hanya bisa pasrah. Ia hanya berani mengadu kepada ibunya. Marah dengan kelakuan Kejaksaan, orang tua korban memilih membawa masalah ini ke pengadilan, pada 13 Februari 2023. Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Kejaksaan Agung.

“Tersangka kami menggunakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Aldo.

Kontributor: Zen Arivin

Exit mobile version