Pahami.id – Polres Gresik akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan seorang pencak silat bernama Muhammad Aditya Pratama (20), warga Kampung Semampir, Kecamatan Cerme, hingga tewas.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka merupakan saudara laki-laki korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mengikuti tes promosi sabuk yang digelar di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) sore.
“Korban sempat melakukan tes dengan cara connect atau duel sebanyak dua kali. Yang pertama terhadap dua orang, kemudian yang kedua terhadap satu orang, ujarnya, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Pahami.id, Rabu (18/10/2023).
Ia mengungkapkan, korban mendapat beberapa kali pukulan dan tendangan di bagian dada dan punggung.
Tak hanya itu, korban juga terjatuh ke sawah setinggi 3 meter, terbalik dan kepalanya terbentur batu. Korban kemudian pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.
Pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 02.05 WIB, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik. Setelah seharian dirawat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka memar di bagian dagu, tangan, dan kaki. Lecet pada kedua tangan dan buah zakar akibat trauma benda tumpul. Terjadi pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput arachnoid otak kiri yang mengakibatkan kematian, kata Adhitya.
Mendapat laporan tewasnya seorang pencak silat, pihak langsung bertindak dan menangkap delapan orang. Dari delapan orang tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sisanya masih berstatus saksi.
“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lagi yang menjadi saksi, kata Adhitya.
Sedangkan dua orang yang berstatus saksi adalah K dan R yang bertanggung jawab dalam agenda ujian kenaikan sabuk.
K berperan sebagai ketua penyelenggara dan R sebagai pencak silat yang membawa korban ke Puskesmas Cerme. Polres Gresik memutuskan harus melaporkan kedua saksi tersebut.
“Tersangka dijerat sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP yang menyatakan memukul menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, tutupnya.