Pahami.id – Polres Sumenep menetapkan pria berinisial KM (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Faizatur Rohmah (28), warga Kampung Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Tersangka dan korban masih satu desa, masih bertetangga, keduanya warga Desa Pandian Laok Desa Prancak, kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dikutip Antara, Jumat (20/10/2023). .
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan otopsi terhadap korban. Keluarga korban yang mencurigai kematian Faizatur Rohmah kemudian melaporkannya ke polisi.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dalam posisi telentang. Di samping korban ada telepon genggamnya tergeletak.
Namun kematian tersebut dinilai aneh. Kerabat korban menemukan bekas luka di bagian leher.
Pada 17 Oktober 2023, polisi bersama tim Polda Jatim membuka makam korban untuk melakukan autopsi.
Sebaliknya, Bareskrim Polres Sumenep justru melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dugaan penganiayaan hingga berujung kematian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengincar KM. Kecurigaan tersebut muncul setelah korban diketahui menghubungi dan bertemu dengan tersangka pada 13 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
“Saat itu korban dan tersangka bertengkar dan kemudian tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Tersangka kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam kamar mandi,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumah orangtuanya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui korban menghubungi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban terkait hubungan intim dan pembayaran utang mereka.
Hal inilah yang menyebabkan korban dan tersangka adu mulut hingga akhirnya memukuli tersangka hingga tewas. Tersangka sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Sedangkan korban belum menikah, ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.