Pahami.id – Polres Bangkalan menangkap dua orang yang masih bersaudara, HB dan HW, terkait kasus carok yang viral dan menewaskan empat orang.
Polisi membeberkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) di Desa Buminiar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kedua orang yang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Diketahui, kasus carok menewaskan empat orang yang masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ, dan HF. Mereka berempat masih satu keluarga. Tiga orang korban merupakan warga Kampung Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 warga Bumi Anyar.
Febri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka HB berjalan menuju tempat tahlilan di desanya sekitar pukul 16.30 WIB.
Di saat yang sama, MTJ dan beberapa temannya lewat dengan menggunakan sepeda motor. Melihat itu, HB menegurnya dengan maksud menyapa.
Namun rupanya sapaan tersebut membuat MTJ tak terima. Korban kemudian berhenti dan menghampiri tersangka.
“Mereka sempat terlibat adu mulut yang berujung penyerangan terhadap HB. Tak sampai di situ, MTJ yang tak puas setelah melayangkan pukulan menantang HB untuk bertanding,” kata Febri.
Menerima dua tantangan tersebut, tersangka HB kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajamnya (satu jam). Pelaku pun mengajak adiknya berduel.
“Mereka berdua pamit ke orangtuanya, dilarang orangtuanya, tapi tetap mau menerima tantangan tawuran dan bergegas menuju lokasi tawuran,” kata Febri.
HB Gila dan HW kemudian menerima tantangan duel. Mereka berdua meretas secara membabi buta selama satu jam. Baku tembak pun terjadi. Empat orang meninggal.
“Tersangka HB ini, meski sepeda motor saudaranya tidak berhenti, langsung melompat menyerang lawannya secara membabi buta. Terjadi perkelahian 2 vs 4 yang menyebabkan 4 orang tewas. Dari pengakuan tersangka, ada lebih dari 6 orang di lokasi, ada yang lari setelah melihat rekannya terjatuh,” kata Febri.
Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Febri mengatakan, saat ini polisi sedang menjaga kedua desa tersebut. Sebab, beredar rumor adanya upaya balas dendam dari setiap keluarga. “Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat di sana untuk membantu mencegah konflik lebih lanjut di sana,” kata Kapolres.