Site icon Pahami

Terkuak! Remaja Pacitan Tewas Usai Minum Kopi Sianida Ternyata Diracun Tetangganya, Ini Motifnya – Berita Jatim

Tepergok Warga Mencuri Celana Dalam, Pemuda Jember Viral di Medsos

Pahami.id – POLISI Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial MR usai mabuk-mabukan kopi sianida.

Ayuk Findi Antika, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan yang masih berstatus tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan 1 tersangka kasus remaja yang meninggal setelah minum kopi,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyadur dari Beritajatim.com— Sahabat media Pahami.id, Kamis (1/2/2024).

Dia menjelaskan, tersangka sedang berdatangan racun sianida ke dalam kopi buatan ayahnya. Tersangka mengaku meracuni korban dengan sianida.

Hasil laboratorium forensik menyatakan meninggal dunia murid 14 tahun karena keracunan sianida. “Tersangka berniat meracuni korban dengan harapan bisa menghindari laporan polisi terkait pencurian tersebut,” ujarnya.

Agung mengungkap motif tersangka disakiti oleh keluarga korban yang melaporkannya karena diduga mencuri mesin ATM dan RM32 juta milik ibu korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal ganda yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu mati. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Pacitan menduga kematian mahasiswa MR tersebut akibat keracunan.

Remaja tersebut diduga meminum kopi yang telah diracuni di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada Jumat (5/1/2024).

Exit mobile version