Site icon Pahami

Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah – Berita Jatim

Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah

Pahami.id – Masriah, pembasmi lagi. Wanita asal Sidoarjo itu kembali mengganggu Wiwik dengan membuang sampah ke rumah tetangganya.

Satpol PP Sidoarjo turun tangan menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Selasa (31/10/2023), giliran Masriah yang diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengaku membuang sampah sembarangan. “Mulai hari ini kami menetapkan Masriah sebagai tersangka,” kata Kepala Satpol PP Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Anas Ali Akbar, dikutip dari jaringan Ketik.co.id– Pahami.id.

Masriah, kata Ali, merasa bersalah jika membuang sampah sembarangan. Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono berdalih sampah tersebut dibuang di lahan mereka. Jadi Anda bebas menaruhnya dimana saja.

Ali mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pelempar tinja dikenakan Pasal 8 ayat 1 (C), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta. .

“Kalau hukumannya lebih berat, kami sudah buat resume. Namun kewenangan pengambilan keputusan ada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, lanjutnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Masriah semakin berat karena ia pernah mengalami masalah serupa sebelumnya.

Exit mobile version