Pahami.id – Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang akan digelar hari ini, Jumat (03/02/2023). Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno akan menjalani proses hukum.
Sidang kedua akan digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan data di Sistem Informasi Pelacakan Perkara PN Surabaya, agenda sidang digelar pada waktu yang berbeda.
Suko Sutrisno akan menjalani sidang terlebih dahulu, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Dia sebelumnya didakwa melanggar pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan menyebabkan luka karena kelalaian.
Sedangkan Abdul Haris akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB. Ia sebelumnya dijerat dengan pasal yang sama dengan para terdakwa lainnya, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Sebelumnya, pada sidang ketiga terdakwa lainnya pada Selasa 31 Januari 2023, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya juga mengumumkan sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan hari ini.
Proses persidangan Haris dan Suko telah digelar sejak 16 Januari 2023. Usai mendengar dakwaan JPU, mereka tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara luring atau tatap muka di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19-27 Januari.
Sejumlah saksi dihadirkan antara lain saksi korban, saksi mata kejadian, PT LIB, PSSI, aparat kepolisian, penembak gas air mata Brimob, mantan Kapolda Malang, tiga oknum polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, dan ahli.