Pahami.id – Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/9/2023). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Aidi Solikin, saksi fakta yang tergabung dalam Brimob Porong Sidoarjo, menjelaskan dalam keterangannya bahwa petugas stadion yang memastikan pertandingan Arema vs Persebaya tergerak saat mengusir penonton yang turun ke lapangan.
Saksi Aidi mengatakan datang ke Kanjuruhan atas tugas dari satuan Brimob untuk melakukan pengamanan pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi mata pada unjuk rasa yang digelar menjelang pertandingan sekitar pukul 16.00 WIB itu, Kapolres Malang menyebut anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
“Kata Kapolres dilarang melakukan kekerasan berlebihan (berlebihan). Laporkan hal-hal yang menonjol,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.
Saksi mengatakan lagi, saat itu posisi Steward ada di selatan dan hanya ada beberapa orang saja. Dengan jumlah yang sedikit, Steward tidak mungkin bisa menutupi penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat steward satu persatu mengusir penonton. Tapi karena jumlahnya kecil, para Steward kewalahan dengan jumlah pemilih.
Perlu diingat, dalam sidang kali ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni dari pihak kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kapolres Malang AKP Samapta. Bambang Sidik Achmadi.