Pahami.id – Aksi nekat gadis berinisial JS asal Pakis Gunung, Surabaya itu berujung pada hukuman berat dari Rutan Kelas 1 Surabaya. Hal ini terjadi setelah ia sengaja menyelundupkan ponsel di dadanya saat datang ke Lapas Surabaya.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/10/2023) ini menarik perhatian banyak pihak. JS diketahui menyembunyikan ponselnya di dadanya. Hal itu ia lakukan saat hendak mengunjungi saudaranya di penjara.
Kakak berinisial YA ini pernah menjadi narapidana kasus pencurian beberapa waktu lalu. Perbuatan JS diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan tubuh menggunakan rontgen.
Ponselnya kemudian ditemukan di dada JS. Tujuan dibawanya alat tersebut adalah untuk adiknya yang kini menjalani hukuman penjara di Rutan Surabaya.
Akibat tindakan tersebut, JS dilarang mendatangi Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan. Sedangkan kakaknya, YA, harus dimasukkan ke sel isolasi selama 2 minggu.
Belajar dari kasus gadis yang menyelundupkan ponsel di dadanya saat mengunjungi Lapas Surabaya, pihak Lapas memastikan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas. Hal itu dilakukan untuk mengatasi munculnya kasus penyelundupan ponsel di dalam peti saat datang ke rutan ini.