Pahami.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengunjungi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) sore. .
Kedatangan Bawaslu untuk meminta keterangan kepada Gus Miftah terkait video pemberian uang yang viral beberapa waktu lalu di Pamekasan.
“Penyidikan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah kami lakukan terkait dugaan pembagian uang yang juga melibatkan operator tembakau di Madura,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam video tersebut.
“Kami mengajukan 28 pertanyaan kepada Gus Miftah, semuanya mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu,” kata Suryadi.
Kata dia, hasil ujian selanjutnya akan ditinjau untuk menentukan hasilnya.
“Kami juga telah meminta data kepada Bawaslu Kabupaten Sleman mengenai kedudukan Gus Miftah, apakah ia termasuk dalam tim pemenangan salah satu calon presiden atau tidak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Miftah mengaku sejak awal siap diperiksa. Dai kondang itu mengaku apa yang dilakukannya bukanlah politik uang karena dia bukan anggota tim kampanye.
“Bisa dicek ke KPU, saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dituduh melakukan pelanggaran terhadap calon atau tim kampanye,” ujarnya.
Gus Miftah juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan di Pamekasan bukanlah kampanye. Dia mengaku hanya diundang untuk minum kopi.
“Awalnya saya hanya diajak ‘minum kopi’, namun sesampainya di lokasi cukup kaget karena ternyata banyak yang datang, lalu ada kegiatan bagi-bagi uang dan uang juga. untuk politik uang. Kalau tujuan politik uang pasti tidak dilakukan secara terang-terangan seperti itu, pasti disembunyikan,” jelasnya. [Antara]