Site icon Pahami

Santri Terlalu Bandel Dianiaya Ustadznya Sendiri di Trenggalek – Berita Jatim

Pahami.id – Seorang guru menjadi tersangka kasus penganiayaan santri di Trenggalek, Jawa Timur (Jawa Timur).

Guru ini berinisial MDP (17). Beliau adalah seorang ustdz magang di sebuah pondok pesantren. Ia menganiaya korban karena emosi karena muridnya dianggap keras kepala.

Penetapan status tersangka cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua barang bukti tindak pidana yang dilakukan MDP terhadap dua mahasiswa tersebut yakni GD (14) dan LM (15).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/01/2023). Kepada polisi, Ustadz MDP mengakui semua perbuatan tersebut.

“Ya, akibat kasus hak milik, kami menetapkan MDP sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip ANTARA.

Untuk proses hukum, jelas Agus, pihak kepolisian sangat berhati-hati dan menggunakan pendekatan hukum perlindungan anak mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz pesantren Ponorogo yang mengabdi selama setahun di Trenggalek.

Guru magang asal Palembang, Sumatera Selatan itu diduga haru karena dua siswa korban penganiayaan itu tampak keras kepala dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosional mendengarkan respon korban ketika ditegur.

“Pada saat kejadian, korban dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku melakukan pencabulan karena terharu mendengar jawaban korban,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lainnya termasuk hasil otopsi, polisi meyakini telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka.

“Pelaku ini sudah mengabdi sejak 2022, bahkan hampir selesai,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ia meyakinkan akan memproses kasus ini hingga mendapat putusan pengadilan.

Exit mobile version