Site icon Pahami

Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan – Berita Hiburan

Pahami.id – Kepolisian Daerah Metropolitan (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka kasus penyerangan pacarnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga meninggal dunia.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Ronald Tannur didakwa menggunakan dua pasal yakni pasal 351 dan 358 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hotman Paris yang juga menaruh perhatian pada kasus ini juga menyarankan polisi mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam penangkapan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Sebab, Hotman Paris menilai pasal 351 dan 359 terlalu ringan sebagai ancaman hukuman terhadap Ronald Tannur yang menganiaya Andini dengan kejam.

Halo Kapolres Surabaya, mohon pertimbangkan untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap pelakunya. Jangan hanya menyalahgunakan Pasal 351 atau 359 yang hukumannya jauh lebih ringan, kata Hotman Paris dalam postingan Instagramnya, Sabtu (7/10). ). /2023).

Ronald Tannur diduga memukuli pacarnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya, Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Menurut Hotman Paris, pasal pembunuhan ini bisa dipertimbangkan jika melihat kembali masa-masa Ronald Tannur dan Andini sedang bertengkar dan terjadi penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan benda serta ditabrak mobil.

“Mengapa pasal 388 harus dipertimbangkan? Lihat saja rentang waktu terjadinya penganiayaan, mulai dari tangan kosong, lalu dipukul dengan botol dan ditabrak mobil. Berapa lama?” jelas Hotman Paris.

Jika ada penundaan waktu, Hotman Paris menilai Ronald Tannur melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan menyadari perbuatannya dapat menyebabkan kematian.

“Jika terjadi penundaan waktu atau peningkatan penganiayaan sedemikian rupa, berarti dia sadar perbuatannya akan mengakibatkan kematian dan itu salah satu unsur pembunuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur menganiaya Andini dengan cara memukulnya sebanyak dua kali dengan botol teuqilla, menendangnya, memukulnya, dan menyeretnya dengan mobil sejauh 5 meter.

Exit mobile version