Site icon Pahami

Remisi Idul Fitri 2023, Negara Bisa Hemat Rp 8,5 Miliar Bahan Makan 15.258 Napi – Berita Jatim

Remisi Idul Fitri 2023, Negara Bisa Hemat Rp 8,5 Miliar Bahan Makan 15.258 Napi

Pahami.id – Pembebasan atau keringanan hukuman biasanya diberikan kepada narapidana setiap hari libur nasional dan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri.

Pada momen Aidilfitri tahun ini, sebanyak 15.258 napi di Jawa Timur mendapat amnesti khusus Aidilfitri. Pemberian remisi diklaim dapat menghemat keuangan negara untuk bahan pangan hingga 8,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat memimpin penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Idul Fitri 2023 kepada narapidana se-Jawa Timur, Sabtu. (22/4/2023).

“Kami sudah menerima 11 SK Dirjen Lapas terkait pemberian grasi khusus Idul Fitri 2023,” kata Imam seperti dikutip dari beritajatim.com, media network, Pahami.id, Sabtu (22/04/2018). ). 2023).

Karena istimewa, amnesti ini hanya diberikan kepada narapidana Muslim. Namun, mereka juga harus memenuhi syarat umum seperti berkelakuan baik dan menjalani hukuman penjara minimal enam bulan untuk orang dewasa dan tiga bulan untuk anak-anak.

“Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, paling pendek 15 hari, paling lama dua bulan,” tambah Imam.

Imam menjelaskan, para napi yang diampuni itu berasal dari berbagai latar belakang kriminal. Mayoritas adalah penyalahguna narkoba.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkoba, selebihnya adalah tindak pidana umum,” jelasnya.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau total 15.121 orang mendapat Remisi Khusus I, artinya mereka masih harus menjalani sisa masa hukumannya setelah menerima remisi.

“Sementara 137 napi lainnya langsung dibebaskan karena mendapat Remisi Khusus II,” ujarnya.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit dari usulan yang diajukan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

“Kami sebelumnya mengajukan 15.408, jadi ada perbedaan antara usulan dan realisasinya,” kata Imam.

Kesenjangan ini, lanjut Imam, karena mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang ini, selain wajib berperilaku baik sebagaimana ditunjukkan oleh hasil Sistem Penilaian Kemajuan Narapidana (SPPN), narapidana juga wajib mencantumkan hasil penilaian pengurangan risiko.

Oleh karena itu, banyak data yang diajukan dari UPT Lapas dan Rutan telah dikembalikan oleh Ditjen Peternakan untuk diperbaiki. Dengan melampirkan hasil evaluasi terbaru dan lengkap, terpidana dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi tambahan.

Tak hanya itu, Imam juga menjelaskan bahwa program remisi ini menguntungkan negara. Sebab, dampaknya penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

“Dari Pengampunan Aidilfitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar,” jelas Imam.

Nilai tersebut muncul dari hasil perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, jumlah remisi dan APBN untuk makan narapidana per hari yang mencapai Rp 20.000.

Penghematan tersebut menjadi lebih berharga karena korps perlindungan juga telah melaksanakan program integrasi dan asimilasi perumahan bagi warga yang dibantunya.

“Sebelumnya, kami melaksanakan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 untuk 2.667 narapidana,” kata Imam.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 Lapas dan Rutan di Jawa Timur. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan surat keputusan remisi di Lapas Narkoba Pamekasan. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan surat remisi kepada para tahanan di Lapas I Malang.

Di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin oleh Kepala Divisi Imigrasi, Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kepala Yankumham Subianta Mandala dan Kepala Bagian Tata Usaha Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan surat keputusan remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.

Exit mobile version