Pahami.id – Pengacara Razman Arif Nasution telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Menanggapi hal itu, Hotman melontarkan sindiran tajam di Instagram miliknya.
“Ayo kerja! Jangan sinis, nanti jadi tersangka,” tulis Hotman Paris, dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (5/4/2023).
Satire itu disertai dengan video restoran yang diduga milik Hotman Paris. Dalam unggahan selanjutnya, Hotman juga mengunggah beberapa pemberitaan media online terkait status tersangka Razman.
Penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan SK nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/ Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Membenarkan penetapan tersangka RAN dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Sebagai pengingat, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris Hutapea lapor polisi karena tak terima tudingan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim yang dihebohkan Razman Arif Nasution. Saat itu, ia masih menjadi kuasa hukum aktor sinetron tersebut.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea membuat kisah pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa mengenakan pakaian seksi pada Februari 2022 oleh seorang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik jika tuntutan seksualnya tidak dituruti.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, dan Iqlima Kim untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Namun bukannya mencapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution tunduk pada Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.