Pahami.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan menghentikan kasus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Keputusan ini diambil melalui rapat gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, dan instansi lainnya.
“Setelah kami lakukan pertemuan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah dan pemilik gudang (Haji Her) bukan anggota partai politik (parpol) dan tidak termasuk dalam tim sukses salah satu calon, kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, seperti dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Senin (15/1/2024).
Hasil pertemuan dengan Gakkumdu pun menunjukkan kasus dugaan politik uang yang viral di media sosial sudah terhenti.
Sukma Umbara menjelaskan, hasil kajian juga menyatakan kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang politik uang.
“Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana terhadap penyelenggara, peserta kampanye pemilu, dan/atau tim yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Sedangkan Gus Miftah dan Haji Her tidak masuk dalam tim sukses atau pengurus partai politik (Parpol). Jadi tidak termasuk dalam politik uang.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sejumlah Gakkumdu setempat juga memeriksa Gus Miftah di kediamannya di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memperoleh informasi lengkap terkait video viral yang viral saat membagikan uang, di Kantor Persatuan Petani Pelopor dan Pedagang Tembakau (P4TM) Madura, Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.