Site icon Pahami

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara – Berita Hiburan

Pahami.id – Salshadilla Juwita anak perempuan Iis Dahlia kembali menjadi sorotan saat mengomentari pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Dalam draf tersebut, ada enam hal yang disoroti. Salshadilla Juwita menilai di antara hal tersebut terdapat kejahatan terhadap pasangan yang ingin memiliki anak.

Yang disorot Salshadilla Juwita adalah pasal 31, 140, & 193 yang mengancam pendonor sperma dan ovum dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. Menyewa rahim atau ibu pengganti juga membawa hukuman yang sama.

“Gila, mereka akan mengkriminalisasi pasangan yang tidak bisa hamil dan ingin punya anak?” tulis Salshadilla Juwita pada Minggu (28/1/2024).

“Membayangkan “Saya sangat ingin punya anak, tapi saya didiagnosa tidak subur dan tidak bisa hamil dan dibantu oleh ibu pengganti (sewa rahim)/donor, karena tahu Anda memang mampu memenuhi kebutuhan anak, tapi malah dikriminalisasi. ,” dia berkata. Salsha melanjutkan.

Sebelum 24 jam, cuitan Salshadilla Juwita di Twitter sudah dilihat 1,5 juta pengguna. Sayangnya, kakak Devano Danendra itu tak mendapat dukungan dari warganet.

“Surrogacy banyak menimbulkan dampak negatif bagi ibu dan anak, baik secara fisik maupun psikis. Bahkan di luar negeri sudah menjadi komoditas industri yang korbannya adalah perempuan dengan tingkat ekonomi lemah,” @nugge*** komentar akun.

“Saya mendukung anti-surrogacy, karena sekali lagi menyewakan rahim akan mengakibatkan keterasingan bagian tubuh perempuan menjadi komoditas,” ucap akun @etika***. “Agak membengkokkan otakmu,” balas akun @BAN***.

Salshadilla Juwita [Instagram]

“Tidak salah mempunyai anak, masih banyak anak angkat, tidak perlu ada surrogacy atau pendonor sperma/ovum. Mungkin karena surrogacy, donor sperma/ovum melibatkan pihak ketiga yang tidak terikat perkawinan. naungan agama,” tambah akun @snowonthe***.

Selain menyewa rahim dan mendonorkan sperma dan ovum, draft RUU Ketahanan Keluarga Di dalamnya juga mengatur tentang tugas istri dan peran suami. Dalam pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti hamil dan menyusui diatur hingga enam bulan.

Penyimpangan seksual disebutkan sebagai salah satu penyebab krisis keluarga dalam pasal 74. Oleh karena itu, dalam pasal 85, 86, 86, 88 & 89, pelaku penyimpangan seksual termasuk LGBT wajib melapor untuk mendapatkan rehabilitasi.

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang dari empat partai berbeda antara lain PAN, Golkar, PKS, dan Gerindra. RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan diproses di Baleg DPR sejak 13 Februari 2020.

RUU Ketahanan Keluarga kembali dibahas menjelang Pemilu 2024. RUU ini seolah menjadi bahan pertimbangan pemilih dalam menentukan partai mana yang akan dipilihnya nanti.

“Artis rehabilitasi itu pecandu narkoba. Kenapa mereka LGBT?” ucap akun @bimo***.

“Ingat partai-partai yang menolak dan menyetujui hal ini pada tahun 2020. Menolak: PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem dan Demokrat. Setuju: PPP, PKS, Gerindra dan PAN,” baca di akun @livet***.

Kontributor: Neressa Prahastiwi

Exit mobile version