Pahami.id – Ustaz Derry Sulaiman pun mengomentari kontroversi ratusan pengungsi Rohingya yang saat ini ditampung di Aceh.
Menurut Ustaz Derry Sulaiman, jika pengungsi Rohingya layak tinggal di Indonesia, maka pemerintah perlu menyediakan lahan untuk mereka tinggal.
“Harusnya pemerintah menyiapkan mereka untuk menggarap lahan dan tempat mereka bisa bekerja. Karena kita luas, Indonesia punya puluhan ribu pulau,” ujarnya, dikutip dari unggahan TikTok, Rabu (13/12/2023).
Sedangkan jika tidak bisa dilaksanakan, pemerintah perlu memulangkan pengungsi Rohingya secara bermartabat ke negara asalnya yaitu Myanmar.
Di sisi lain, Ustaz Derry Sulaiman juga bersedia menampung pengungsi jika pemerintah bisa mengurusnya.
“Kalau ini bisa diatasi mohon bantuannya kepada pemerintah, siapapun yang mendengarkan video ini, Insya Allah saya siap menerima seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh,” tegasnya.
Suami Dian, Rizki Rosmayanti, akan menampung pengungsi di Pondok Pesantren DSAS miliknya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Iya Insya Allah saat ini saya sedang membangun pesantren di Tasikmalaya, pesantren DSAS bersama teman-teman,” ujarnya.
Selain menampung mereka, Ustaz Derry Sulaiman juga bersedia mencarikan pekerjaan yang cocok.
Selain itu, pengungsi juga bebas mengenyam pendidikan di pesantrennya.
“Di sana lahannya ada dua hektar. Insya Allah mereka bisa bekerja di sana, mereka bisa tinggal di sana, mereka bisa belajar di sana,” kata mantan gitaris band metal itu.
“Dan di sana juga ada pabrik pakaian Al Lutfi, Insya Allah saya akan mencarikan pekerjaan untuk mereka di sana,” imbuhnya.
Ustaz Derry Sulaiman mengaku siap menerima seluruh pengungsi Rohingya dengan hati terbuka.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya 300 warga Rohingya tiba di Aceh. Menurut data UNHCR, total pada November ini, lebih dari 1.200 warga Rohingya tiba di Indonesia.
Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Komisioner UNHCR untuk mendorong negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Pengungsi untuk mempercepat penyelesaian pengungsi Rohingya.
Sementara Indonesia belum tergabung dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967. Namun Indonesia masih memberikan akses atau pemukiman kembali pengungsi melalui payung hukum Undang-Undang Pengungsi Nasional pada tahun 2016.