Pahami.id – Pria masuk Tuban berinisial AW (31) mencuri tiga komputer miliknya Pusat kesehatan masyarakat Kecamatan Palang. Pelaku hanya punya sendok untuk mencongkel jendela Puskesmas.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari, 17 Januari 2024. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Kondisi yang sepi membuat AW bebas melakukan perbuatannya.
“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku merampas tiga komputer milik Puskesmas,” kata AKP Rianto dikutip dari Beritajatim.com— Sahabat media Pahami.id, Kamis (25/1/2024).
Komputer yang dicuri kemudian dijual secara online. Pelaku menawarkannya melalui media sosial dan pasar dengan harga Rp4 juta untuk satu komputer.
“Dari tiga komputer yang dicuri, 1 berhasil kami amankan, sedangkan 2 lainnya telah terjual,” kata Rianto.
Konsekuensi pencurian Dalam kasus ini, Puskesmas Palang mengalami kerugian hingga Rp32 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barangnya saya jual ke Tokopedia dan uangnya saya gunakan untuk keperluan,” kata AW.
Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. AW terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.