Site icon Pahami

Pria di Tuban Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tebang Pohon – Berita Jatim

Pria di Tuban Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tebang Pohon

Pahami.id – Seorang pria, SY, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap Polsek Jenu usai menebang pohon secara ilegal. Pria berusia 27 tahun itu menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek di Kampung Temaji, Kecamatan Jenu.

Kapolsek Jenu Iptu Rianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi SY diketahui oleh seorang saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan Sugihan RPH bernama Usman Hudi yang sedang berpatroli di kawasan RPH Sugihan.

Saat berada di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, saksi kemudian mendengar suara pohon tumbang. Saat mendekati sumber suara, beberapa orang melarikan diri.

“Saksi melihat ada beberapa orang yang melarikan diri,” kata Rianto, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Jumat (20/10/2023).

Usai dikejar, petugas menangkap SY alias Saban, warga Kampung Gemulung. SY ketahuan bersembunyi di semak-semak.

“Setelah itu saksi KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu yang kemudian bergegas menuju lokasi kejadian,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, SY menebang pohon untuk dijual. Akibat perbuatan SY, perkiraan kerugian mencapai Rp7 juta. “Dari segi ketidakamanan, Jenu baru pertama kali menangani kasus ini,” ujarnya.

SY kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Kebijakan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Exit mobile version