Pahami.id – Sayuti (21), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berusaha kabur saat diamankan polisi, Senin (3/7/2023).
Kepala Satuan Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Sayuti ditangkap di pinggir jalan Pasuruan-Malang, tepatnya di Kampung Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo.
Namun, saat hendak diborgol, Sayuti menyikut anggota di wajahnya dan kabur. Setelah berlari sekitar 15 meter, pelaku kemudian melompat ke sungai yang ternyata tidak ada airnya.
Akibatnya, kepalanya terbentur dan melukai mata kirinya. Polisi yang mengejar pelaku dengan mudah menangkapnya kembali.
“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Pasuruan – Malang, Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” ujar AKP Agus Purnomo dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Selasa (4/7/2023). . .
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua kantong plastik berisi sabu, uang tunai Rp 450.000, dan telepon genggam.
“Masing-masing beratnya 0,70 gram dan 0,74 gram, jadi total beratnya 1,44 gram disimpan di saku celana pelaku,” kata Agus.
Dia mengungkapkan, selama ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Pasuruan-Malang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.