Pahami.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya memperlihatkan wajah pelaku pelanggaran terhadap seorang gadis yang masih berada di keluarganya sendiri.
Ketiga tersangka berinisial ME (43) as ayah kandung Korban, MNA (17), kakaknya, IW (43) dan MR (49), yang keduanya merupakan paman korban, ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat tersangka diduga telah menganiaya korban sejak lama. Dari hasil pemeriksaan, korban yang kini berusia 13 tahun itu mengalaminya saat duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
Korban mengalami pelecehan seksual sejak kelas III SD. Pertama kali dilakukan oleh adiknya, kata Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Korban ini tinggal bersama empat tersangka dan ibunya. Terakhir kali, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh saudara kandungnya.
“Pada bulan Januari lalu, saudaranya sedang mabuk dan ingin berhubungan badan dengan korban, namun karena korban sedang menstruasi, saudaranya melakukan pencabulan,” ujarnya.
Hendro mengungkapkan, tersangka ME, ayah korban dan dua paman IW dan MR melakukan pencabulan terhadap korban.
Polisi masih mendalami dugaan persetubuhan antara saudara laki-laki korban. “Hal ini masih kami dalami, aksi ini sudah lama terjadi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya ibu korban mengetahui kejadian tersebut. Masih takut untuk melapor. Hingga akhirnya warga mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Hal itu diketahui oleh ibu korban. Bahkan, keempat tersangka juga mengetahui perbuatannya. Laporan tersebut kami terima bukan dari ibu korban,” ujarnya.
Tersangka ME yang diperiksa mengaku tidak mengetahui kedua kakaknya atau paman korban terlibat dalam peristiwa pencabulan tersebut. Pelaku baru mengetahuinya saat semuanya diperiksa polisi.
Menurut SAYA yang merupakan ayah kandung, nafsu itu muncul saat melihat korban mengenakan pakaian terbuka di rumah.
“Aku deg-degan lihat dia (putranya) pakai baju terbuka. Aku marah saat tahu kakaknya benar-benar berhubungan seks,” kata ME sambil menunduk.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa