Pahami.id – Bareskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pada rekonstruksi di Blackhole KTV, basement tempat parkir mobil Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Ronald Tannur yang tidak memperingatkan, apalagi saat mengendarai mobilnya, menyebabkan korban Dini Sera Affrianti terseret dan terlindas.
“Tidak ada kata ‘peringatan’ dari pelaku. “Ada kemungkinan dia (sengaja) memindahkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Rabu (10/11/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan beberapa ahli. Para ahli juga menilai tindakan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Affrianti disengaja.
Karena itu, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian juga diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
Disepakati kami akan menggunakan pasal unggulan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, kata Hendro.
Perubahan pasal yang mendakwa Ronald Tannur membuat dia terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dari hasil perkara dapat disimpulkan penyidik meyakini adanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan/atau penganiayaan terhadap orang lain, ujarnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan di Blackhole KTV.