Pahami.id – Berkas perkara Ferry Irawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.
“Kami mengapresiasi Kejati Jatim yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan sudah selesai,” kata Jeffry Simatupang dalam keterangan media, Rabu (15/3/2023).
Ferry Irawan menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jatim terkait kelengkapan berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Ia siap menghadiri persidangan.
“Klien kami kini sudah siap dan sangat bersemangat menghadapi proses persidangan,” kata Jeffry Simatupang.
Feri Irawan juga siap membuktikan bahwa tuduhan KDRT Venna Melinda tidak benar. Aktor berusia 45 tahun itu mengaku sudah menyiapkan kejutan untuk agenda pembuktian nanti.
“Klien kami siap mengungkap semua kebenaran dan fakta terkait dugaan pidana yang dihadapi klien kami saat ini. Akan ada kejutan-kejutan yang terungkap dalam proses verifikasi berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Jeffry Simatupang.
Feri Irawan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk persiapan persidangan pada 16 Maret 2023 besok.
Venna Melinda mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 setelah cekcok di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian melaporkan suaminya ke Polres Kediri Kota dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan sejak 16 Januari 2023. Ia dikenai Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Feri Irawan dan Venna Melinda juga sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah artis sinetron itu mengajukan gugatan cerai pada 7 Februari 2023.