Pahami.id – Polres Madiun masih mendalami kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah, kakek, dan pamannya.
Polisi masih meminta keterangan korban dan beberapa saksi, termasuk ibu dan tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, keterangan korban masih tidak konsisten. Empat pemeriksaan berbeda.
“Ada keterangan terbaru korban, dan kami berusaha mencocokkannya dengan keterangan ahli dan pihak terkait dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami masih mendalami untuk menjelaskannya, kata Magribi, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Selasa (7/11/2023).
Pernyataan korban diperlukan untuk memahami apa yang terjadi, sehingga kasus ini tidak hanya sekedar pelaporan.
“Dari faktanya, korban sering dimarahi oleh orang tua, kakek, atau pamannya. “Saat ini korban sedang dalam tahap rehabilitasi di Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ia berharap mendapat informasi mengenai hasil rehabilitasi yang dilakukan di Kementerian Sosial.
“Setelah itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin. Diharapkan ketika ditanya, korban memberikan keterangan tidak berubah, kata AKP Magribi.
Selain meminta keterangan kepada korban, Polres Madiun juga telah memanggil tersangka yang diduga melakukan pelanggaran. Ibu kandung korban juga telah dimintai keterangan. Namun, hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, gadis asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu diduga adalah ayah kandung, kakek, dan pamannya. Kasus ini terungkap setelah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) membawa korban untuk melapor ke Polres Madiun.