Pahami.id – Polemik di SMKN 1 Kalianget Sumenep sudah seminggu berlalu dan belum usai. Ahli waris pemilik tanah telah menyegel sekolah tersebut sejak Minggu (17/09/2023).
Beberapa spanduk dipasang di gerbang sekolah, bertuliskan “Dilarang masuk tanpa izin pemilik tanah” dan “Kami mohon maaf kepada siswa karena mengganggu pembelajaran di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan aktivitas apa pun di sekolah. tanah milik almarhum Drs.H.Ach”. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar diperlakukan tidak semestinya sejak tahun 1996 hingga saat ini tanpa mendapat ganti rugi sepeser pun.”
Namun, belakangan polemik tersebut mencuat. Pemkab Sumenep dan ahli waris telah menyepakati ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep siap membayar ganti rugi penggunaan lahan di SMKN 1 Kalianget sebesar Rp 2,7 miliar. Besaran kerugian sesuai putusan pengadilan, kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Rabu (27/09/2023) .
Dia mengungkapkan, jadwal penggantiannya menunggu APBD 2024. “Yang penting harganya sudah kita sepakati, lalu segel sekolah sudah dibuka, dan siswa bisa belajar di kelas kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, pengadilan memutuskan Pemkab Sumenep harus membayar ganti rugi penggunaan lahan dengan harga Rp100.000 per meter persegi. Tanah SMKN 1 Kalianget memiliki luas 27.000 meter persegi. Artinya, pemkab harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 2,7 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak setuju dengan keputusan pengadilan tersebut. Mereka meminta penyesuaian harga, karena keputusannya pada tahun 2005.
“Tapi akhirnya kami sepakati harga sesuai putusan pengadilan, padahal itu harga lama,” kata pengacara ahli waris pemilik tanah, Mohamad Arifin.
Ia berharap Pemkab berkomitmen memberikan kompensasi meski tidak serta merta dibayarkan.