Pahami.id – Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Pulau Madura.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, Kompol Totok Suharyanto mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah MW (36), warga Desa Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura. Tersangka ini merupakan pimpinan Kampung Ketapang.
MW berperan merencanakan dan mengarahkan tersangka H untuk mencari orang yang memantau pergerakan korban. Tersangka H pun memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk menembak korban.
“Tersangka W juga merupakan pemilik dua pucuk senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak korban saat kejadian. Ia juga memberikan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Reskrim Polda Jatim. Direktorat Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).
Dikatakannya, tersangka kedua, AR (30), warga Desa Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka W. Tersangka AR ini menembak korban menggunakan pistol S&W kaliber 38.
Selain itu, pihak yang terlibat juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan terjadi. Kemudian tersangka AR juga membagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka HH, uang hasil dari tersangka W sebesar Rp 50 juta, jelasnya.
Sementara itu, tersangka HH (31), warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat kejadian sedang berperan sebagai joki kendaraan. Pelaku ini menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.
“Berperan menembak dan mencari tersangka S, untuk memantau pergerakan korban,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka kelima, S (63), warga Desa Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, disuruh tersangka H untuk mengawasi gerak-gerik korban.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan bagi tersangka W yang melaksanakan perintah tersebut ditambah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat sebagai pemilik senjata.
Sedangkan bagi eksekutor juga ditambahkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat, sebagai pemegang senjata ancaman hukuman UU Darurat adalah 20 tahun penjara, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan terorganisir ancamannya 7 tahun penjara. , 351 Paragraf. 2 ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Labfor Polda Jatim, Kompol Sodiq Pratomo mengatakan, saat kejadian, Tim Labfor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak menemukan adanya peluru maupun selongsong peluru. Yang ada hanya pakaian korban yang tertembus peluru.
“Setelah korban diotopsi dan diambil pelurunya, ternyata ada dua butir peluru, dan keduanya jenis pistol jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka diamankan, ditemukan 2 pucuk senjata yaitu satu pistol jenis revolver merek S&W dan satu pistol kaliber 9 mili. . ,” jelas Kepala Laboratorium Polda Jatim, Kompol Sodiq Pratomo.
Setelah diperiksa, senjata tersebut dapat diservis dengan baik dan terdapat bekas bekas yang berarti telah digunakan dan dua selongsong telah ditembakkan.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, baik casing maupun pelurunya sama dengan senjata jenis revolver,” ujarnya.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa