Site icon Pahami

Penampakan Ganja 11 Kilogram yang Dibakar Kepolisian, Awalnya Bakal Dikirim ke Malang – Berita Jatim

Penampakan Ganja 11 Kilogram yang Dibakar Kepolisian, Awalnya Bakal Dikirim ke Malang

Pahami.id – Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 11 kilogram atau 11.312,8 gram dimusnahkan aparat Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dengan cara dibakar. Sebelumnya, ganja seberat 11 kilogram itu awalnya akan dikirim ke Malang, Jawa Timur.

Ganja seberat 11 kilogram itu disita petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM) saat memeriksa barang di mesin rontgen satu kali dengan tersangka M Tauhid alias Butor (28).

Menurut Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, tindakan pemusnahan ganja dengan cara dibakar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar merupakan langkah kehati-hatian kami agar tidak disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

“Penghancuran ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penangkapan yang telah dilakukan. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan alat bukti. Pengrusakan ini juga disaksikan oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional. dan kuasa hukum tersangka,” jelasnya.

Yanto menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah syarat moril dan materil mencukupi. “Dari 12 kilogram barang bukti ganja yang diamankan, sebanyak 11.312,8 gram atau lebih dari 11 kilogram ganja dimusnahkan pada hari ini dan sisanya akan dijadikan sampel dan barang bukti di Pengadilan Negeri nanti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penangkapan kiriman diduga ganja itu bermula saat petugas kargo BIM memeriksa barang tersebut di mesin X-ray dan menemukan dua paket karton besar diduga berisi ganja pada Senin (20/11).

Karton tersebut dibungkus dengan menggunakan pita perekat berwarna kuning yang dibungkus dengan kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian petugas BIM melaporkannya ke Polsek Padang Pariaman.

Di karton itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang, Jawa Timur, yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.

Kemudian Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap jasa pengiriman paket di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Ternyata alamat pengirim dan penerima palsu,” ujarnya.

Setelah melihat rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) pihak jasa pengiriman, paket tersebut diserahkan seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Yang mengirim paket itu bernama Ade. “Setelah diperiksa, paket tersebut dikirimkan Ade atas petunjuk tersangka M Tauhid alias Butor (28),” ujarnya.

Diketahui, Butor menginstruksikan Ade untuk mengantarkan paket tersebut, dan terungkap bahwa karena kekurangan pembayaran, uang tersebut ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman atas nama Butor.

Mendapat informasi tersebut, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, polisi langsung menangkap tersangka Butor. [Antara]

Exit mobile version