Pahami.id – Seorang pelajar di Surabaya berinisial IP (17) ditangkap polisi karena membuka bisnis prostitusi online. Ia mematok harga mulai dari Rp 500 ribu setiap menawarkannya kepada pelanggan.
Kasus prostitusi anak online terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. IP berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri keberadaannya melalui telepon genggamnya. IP diamankan di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya, Surabaya pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, IP menawarkan dua perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial CH dan DM melalui akun Telegramnya.
Maka kami segera menyelidiki dan menangkap IP pelaku prostitusi online anak di bawah umur, kata Yoga, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, IP mengenal kedua korban melalui media sosial. IP kemudian menawari korban pekerjaan sebagai supir trek, tanpa mengetahui bahwa ia akan dijual.
“IP membujuk dua orang korbannya untuk dijadikan LC, namun ternyata tidak,” ujarnya.
Diketahui, IP menawarkan harga kepada dua korbannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Dari informasi yang diperoleh polisi, hal tersebut sudah dilakukan IP sebanyak dua kali.
Yoga juga mengungkap, korban mengaku ditipu IP dengan cara dipaksa memperlakukan pria yang memfitnah. Bahkan terkadang uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban.
IP mengaku bertekad menjalankan bisnis prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mentraktir teman-temannya di klub.
“Dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan teknologi yang memberikan dampak negatif pada anak, saya berharap para orang tua lebih memberikan pengawasan kepada anaknya. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.
Kini IP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 76F Juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.