Pahami.id – Ammar Zoni sangat menyayangkan ditangkapnya ketiganya karena penyalahgunaan narkoba. Meski kali ini penyesalan datang dari lubuk hati yang terdalam.
Penyesalannya saat ini lebih dalam dibandingkan masa lalu, kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).
Ternyata Ammar Zoni tak sepenuhnya menyesal saat pertama kali terjerat narkoba pada tahun 2017 lalu. Ammar yang saat itu masih lajang belum sepenuhnya sadar akan perlunya berhenti mengonsumsi narkoba tersebut.
“Sebelumnya, pada kejadian tahun 2017 lalu, saya juga yang menangani kasus penggunaan narkoba ini. “Dia tidak memiliki penyesalan yang mendalam sebelumnya,” jelas Jon Mathias.
“Mungkin saat itu dia masih belum menikah, belum punya anak, dan ayahnya saat itu masih muda,” lanjutnya.
Terkait penangkapan ini, cerita berbeda dirasakan Ammar Zoni. Ia harus berpisah lagi dengan anak yang baru sebulan ia kenal.
“Sekarang dia benar-benar terpukul, bencana ini sangat berat baginya. Penyesalannya bukan hanya masalah Irlandia, tapi juga karena melibatkan rakyatnya juga, dirinya sendiri. “Terus urusannya, anak-anaknya,” jelas Jon Mathias.
“Iya, bagaimana bisa seorang ayah merindukan anaknya? Toh anak-anak masih kecil,” ujarnya lagi.
Ammar Zoni pun teringat dengan kondisi ayahnya, Suhendri Zoni yang hingga saat ini dikabarkan masih dirawat di rumah sakit karena sakit parah. Penumpukan masalah inilah yang kemudian membuat Ammar cukup tertekan secara psikologis di balik sel tahanan.
“Dia juga memikirkan orang tuanya yang masih sakit dan sedikit khawatir juga,” kata Jon Mathias.
Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena narkoba setelah ditangkap di sebuah apartemen di Serpong, Tangsel oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut juga disita barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Sebagai informasi, Ammar ditangkap pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam putusan, hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapannya. Oleh karena itu, ia dinyatakan bebas sejak 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama kali ditangkap kasus narkoba pada tahun 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena memiliki satu botol ganja.