Site icon Pahami

Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Anaknya, Angger Dimas Ingin Yudha Arfandi Dihukum Setimpal – Berita Hiburan

Pahami.id – Marah Dimas masih dirundung kesedihan setelah anak tunggalnya, Dante, meninggal karena tenggelam. Apalagi, putranya diduga dibunuh oleh mantan kekasih istrinya.

Penjahat berusia 35 tahun itu merasa luka batin akibat ditinggalkan Dante tidak akan pernah sembuh. Meski demikian, Angger Dimas berusaha sekuat tenaga untuk rela melepas putranya.

“Untuk perasaan mental mungkin tidak ada yang mampu membayarnya. Tapi itu takdir, takdir Tuhan, sekarang kita hanya bisa pasrah saja,” kata Angger Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2021). 2/2024).

Ia sayang Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Meski demikian, Angger Dimas tak menampik rasa marahnya terhadap Yudha Arfandi alias YA, tersangka utama kasus kematian Dante. Menurut DJ, apa yang dilakukan YA merupakan perbuatan binatang.

Karena itu, ayah satu anak ini berharap kekasih Tamara Tyasmara itu bisa dihukum setimpal dan menebus segala kesalahannya terhadap Dante.

“Saya sudah (melihat rekaman CCTV), dan ya, itu pasti bukan perilaku manusia, itu perilaku manusia atau hewan purba. Dan maaf, saya sekarang memakai masker, karena saya tidak bisa mengendalikan emosi,” kata Marah Dimas.

“Kita hidup di negara hukum, harus berdasarkan fakta. Saya minta (YA dihukum) seadil-adilnya,” sambungnya.

Di sisi lain, Yudha Arfandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024).

Tersangka YA didakwa melakukan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, yang jika terbukti bersalah bisa menghadapi hukuman mati.

Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas yang juga ayah Dante mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus kematian putranya, Jumat (9/2/2024). [Tiara Rosana/Pahami.id]
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas yang juga ayah Dante mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus kematian putranya, Jumat (9/2/2024). [Tiara Rosana/Pahami.id]

“Sama seperti Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Pokok Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 340 diancam dengan pidana mati, kemudian Pasal 338 diancam dengan pidana penjara. hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 359 terancam hukuman maksimal 5 tahun.

Sebagai informasi, mendiang Raden Andante dipastikan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Exit mobile version