Pahami.id – Konflik antara Ahmad Dhani dan Once Mekel memanas. Setelah kembali melarang Once menyanyikan Dewa 19, Ahmad Dhani kini mengeluarkan somasi terbuka.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, somasi terbuka ini perlu diajukan. Pasalnya, Once Mekel bersikukuh tak bersalah menyanyikan Dewa 19.
“Ada landasan hukum yang melarang (Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau diteruskan ya diteruskan,” kata Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3). /2023).
“Ini tentu saja akan memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari somasi terbuka,” jelas pengacara Ahmad Dhani.
Sayangnya, saat memberikan somasi terbuka, Ahmad Dhani selaku pihak yang terlibat konflik berhalangan hadir. Pengacaranya menyebut, pentolan Dewa 19 itu melakukan sesuatu yang tiba-tiba.
“Saya mau hadir, tapi tiba-tiba putus dengan Pak Prabowo,” kata Aldwin.
Meski Ahmad Dhani absen, namun hal itu tidak mengurangi kesiapan hukumnya terhadap Once Mekel. Pasalnya, pengacaranya telah memblokir artikel yang bisa menjerat mantan vokalis Dewa 19 itu.
“Jika dilakukan tanpa izin dari klien kami sebagai pemegang hak cipta, maka itu merupakan tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta,” kata pengacara Ahmad Dhani.
Merujuk pada Pasal 113, Sekali Mekel diancam dengan pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Sebelumnya ditemui di tempat berbeda, Once Mekel mengaku tidak merasa bersalah menyanyikan lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani.