Pahami.id – Shin Hye Sung Shinhwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara ditangguhkan selama satu tahun masa percobaan. Keputusan ini dibacakan oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 20 April 2023.
Penyanyi itu dinyatakan bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menolak untuk diuji alkohol.
“Tindakan menolak mengukur kadar alkohol dalam darah adalah kejahatan yang lebih buruk daripada mengemudi dalam keadaan mabuk,” kata hakim yang dilansir dari Soompi, Jumat (21/4/2023).
Selain itu, Shin Hye Sung Shinhwa juga ditangkap karena kasus yang sama.
“Dan memiliki riwayat keyakinan sebelumnya untuk mengemudi dalam keadaan mabuk adalah suatu kerugian.”
Vonis Shin Hye Sung sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa berharap sang idol dihukum 2 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, hakim melihat Shin Hye Sung telah menyesali perbuatannya. Selain itu, tidak ada korban jiwa maupun materi dari kejadian ini.
Seperti diketahui, Shin Hye Sung ditangkap polisi setelah ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk dan menolak dites kandungan alkoholnya.
Tak hanya itu, ia juga menggunakan mobil yang bukan miliknya saat itu. Shin Hye Sung menggunakan mobil orang lain secara ilegal.
Selain itu, Shin Hye Sung juga pernah mengalami kasus serupa di tahun 2007. Saat itu, SIM-nya dibekukan.