Site icon Pahami

Ngaku Diperkosa David Ozora, Agnes Gracia Terbukti Cuma Mengarang Cerita – Berita Hiburan

Pahami.id – Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyerangan terhadap David. Saat membacakan putusan, hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif pacarnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David.

“Pemicu emosi saksi Mario Dandy terhadap anak korban Cristalino David Ozora bermula dari pengakuan anak (Agnes Gracia Haryanto) yang disaksikan Mario Dandy bahwa anak tersebut melakukan persetubuhan dengan anak korban pada 17 Januari 2023,” dia berkata. Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, disebutkan bahwa Mario Dandy sempat marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan seks alias diperkosa oleh David Ozora hari itu.

“Anak itu dipaksa oleh anak korban,” kata Sri.

Namun kenyataannya, Agnes terbukti hanya mengarang cerita tentang diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tidak trauma bahkan kembali berhubungan badan dengan Mario Dandy.

“Pengakuan anak tentang pemaksaan itu tidak benar, karena ketika anak dipaksa melakukan hubungan badan maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” kata Sri.

“Hal itu dibuktikan dengan pengakuan anak di persidangan. Setelah melakukan persetubuhan dengan anak korban, anak tersebut juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” imbuhnya.

Mempertimbangkan fakta ini, Agnes Gracia Haryanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena ikut serta dalam serangan terencana serius terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto sebagai tersangka pelaku kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 anak 354 ayat (1) anak 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak .

Sedangkan Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.



Exit mobile version