Site icon Pahami

Nekat Jalankan Bisnis Pengoplosan Elpiji, Pekerja di Malang Alami Luka Bakar – Berita Jatim

Nekat Jalankan Bisnis Pengoplosan Elpiji, Pekerja di Malang Alami Luka Bakar

Pahami.id – Polres Malang Kota mengungkapkan, usaha pembuatan bir elpiji tersebut dilakukan di kawasan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru.

Kapolres Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, kasus tersebut terungkap akibat kecelakaan kerja (work crash) yang dialami salah satu pekerja.

Pekerja toko terbakar saat memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. “Pekerja yang terbakar sedang menjalani perawatan, luka bakarnya sudah 50 persen. Jadi ini awal paparan kecelakaan kerja,” ujarnya, dikutip dari jaringan TIMES Indonesia–Pahami.id, Selasa (11/7). /2023).

Dijelaskannya, akibat ulah Lala tersebut, Polres Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin (11/6/2023), pelaku tidur ini ditangkap di sebuah ruko di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru.

“Kami mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek kegiatan pengisian gas elpiji dan ditemukan adanya praktik pencampuran atau pemindahan tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kg dan 12 kg,” kata Danang.

Polisi menangkap tersangka berinisial HS. Pelaku inilah yang berperan sebagai dalang proses penyelundupan elpiji.

Saat melakukan aksinya, HS dibantu beberapa pekerja. Danang mengungkapkan, pegawai tersebut akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Kami amankan dan meminta keterangan kepada pengemudi dan juga pekerja yang bertugas mengambil tabung tersebut untuk dibawa ke toko dan diseduh,” ujarnya.

Terkait stok dana campuran, Danang mengatakan tersangka membawanya dari beberapa toko di kawasan Malang Raya.

“Semua yang dihasilkan diambil dari tabung-tabung ini dari beberapa tempat di kawasan Malang Raya yang saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga bisa dibawa kemana saja,” jelasnya.

Pelaku mendapat untung Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dalam sehari. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 180 barel gas elpiji 3 kg, 33 barel gas elpiji 5,5 kg, dan 42 barel gas elpiji 12 kg.

“Kami juga menyita 73 tutup elpiji 3 kg warna oranye, 82 tutup elpiji 3 kg merah, 28 tutup segel kuning, 1 buah timbangan digital, dan 1 set alat yang digunakan untuk mengaduk,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia belajar bersosialisasi dari temannya di Jakarta. Tersangka juga belum pernah bekerja di Pertamina. “Saya belum pernah bekerja di Pertamina. Saya belajar dari teman-teman di Jakarta,” ujarnya.

Pelaku sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir. Keuntungan yang didapatnya sebagian besar untuk menambah pundi-pundi agar bisnis ilegalnya semakin besar dan meluas.

“Awalnya dari kecil. Saya tidak kirim setiap hari, kadang saya ambil 15 sampai 20 tabung untuk stok. Jadi tahun ini untung kalau ditambah tabung lagi,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah. aturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Exit mobile version