Site icon Pahami

Motif Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung Terkuak, Sakit Hati Sering Dihina – Berita Jatim

Motif Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung Terkuak, Sakit Hati Sering Dihina

Pahami.id – Polres Kediri menangkap S (53), warga Kampung Bangggle, Kecamatan Ngadiluwih, yang membunuh anaknya sendiri, DL (20). Korban ditemukan tewas terbungkus karung di kawasan Totok Kerot Arca, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7).

Kanit Reskrim Polres AKP Kediri Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku ditangkap di Tulungagung.

“Pelaku bergerak. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami ada buntutnya. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang dirubah menjadi merah putih,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (17/7). /2023). ).

Polisi harus melakukan tembakan terukur ketika para penjahat mencoba melarikan diri.

Rizkika menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Rabu (5/7) di rumah tersebut. Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan korban baru pulang kerja sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memegang tangan korban sambil berganti pakaian.

teriak korban DL. Namun, pelaku mencekiknya dan korban terpeleset dan terluka di ubun-ubun. Akibatnya, korban pingsan.

S lalu membawa korban ke kamar mandi. Selama di kamar mandi, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih anak kandungnya.

“Korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga memeriksa nadinya karena masih bernafas, sehingga tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan mencelupkan kepalanya ke dalam air,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dengan lakban di sekeliling mulut, tangan dan kaki diikat.

“Yang bersangkutan membawa mereka ke lokasi. Jangan lupa, sebelum dimasukkan ke dalam karung, perhiasannya diambil, sepeda motor dan handphonenya diambil. Kemudian, pelaku pergi ke tempat ditemukannya jenazah. (dekat patung Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri),” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka adalah balas dendam karena anaknya sering menghina.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU PKDRT subsider Pasal 338 KUHP, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. KUHP dengan hukuman penjara di atas 20 tahun. (Di antara)

Exit mobile version