Pahami.id – A Guru Al Quran di dalam Mojokerto Polisi menangkapnya karena menganiaya empat gadis yang merupakan tetangganya.
Abdul Rohim (58), warga Kecamatan Mojoanyar, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto.
Korban ini merupakan tetangga pelaku, ada yang berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah, kata Kanit Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, dikutip dari Antara. Suarajatimpost.com— Sahabat media Pahami.id, Sabtu (20/1/2024).
Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Terakhir, tersangka mendatangi rumah salah satu korban berusia 16 tahun pada 13 Februari 2024.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
“Siang harinya tersangka meminjam mesin jahit ibu korban. Korban ditanya, ‘Apakah ibunya menggunakan mesin jahit itu?’ Korban menjawab tidak tahu karena ibunya sedang tidur saat sedang terburu-buru untuk tugas kelompok. Kemudian, tersangka Rohim memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 50 ribu agar korban mencium dan meremas payudaranya. dia berkata.
Pelaku menawarkan sejumlah uang yang berbeda-beda kepada setiap korban. Mulai dari Rp 10-15 ribu.
“Kami juga mendalami keterangan tiga korban lagi. Akibatnya, satu orang diiming-imingi uang Rp 10 ribu saat korban sedang bermain di rumah korban lainnya dan satu lagi tiba-tiba dipeluk dan dicium namun tidak diberikan uang,” sambungnya.
Tersangka beralasan perbuatannya dilakukan untuk menumbuhkan rasa sayang. Sebab, sejak kecil korban kerap bermain di rumah tersangka.
“Dia mengakui perbuatannya dan melakukan kesalahan, karena mengira korban masih muda dan tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.