Pahami.id – Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemaksaan ayah kandung, kakek, dan pamannya di Madiun.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini langsung menemui korban dengan membawa surat AP. Ia menawarkan korban untuk tinggal di salah satu aula milik Kementerian Sosial RI.
“Karena orang tua anak itu pisah, maka anak kita rawat di ruang saya. Jangan tanya di mana. Saya simpan di ruang saya, baru kita lakukan terapi dan sebagainya,” kata Menteri yang biasa disapa Risma. , pada hari Jumat. (27/10/2023).
Saat ini kondisi fisik korban dalam keadaan sehat. Baru saja pulih dari trauma.
Sehat secara fisik, tapi secara psikologis akan kita kaji, karena anak ini termasuk anak yang trauma karena orang tuanya bercerai. Jadi pasti ada sesuatu yang membuat anak tersebut mengalami trauma dari orang tuanya yang bercerai, kata Risma.
“Saya tidak mau bicara, karena anak ini perlu dilindungi, dan saya membicarakan ini untuk melindunginya. Apa terapinya? Saya tidak akan cerita, karena saya harus melindungi masa depan anak ini, ” dia menambahkan. .
Mantan Wali Kota Surabaya ini meminta polisi memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Perlindungan Anak.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk hukuman maksimalnya. Karena pelaku mempunyai hubungan keluarga yang seharusnya melindunginya, tapi ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
“Dalam UU Perlindungan Anak memang benar, kalau pelakunya ada hubungan keluarga dan bukan sekedar keluarga, maka guru yang seharusnya melindunginya menjadi pelakunya. Meski masih dalam pemeriksaan, saya katakan itu sesuai dengan UU. UU Perlindungan Anak, maka kenaikan hukumnya maksimal sepertiga,” imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi belum menangkap ketiga terduga pelaku Rudaksa.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa