Pahami.id – Medina Zein tampaknya telah divonis dalam kasus jual beli tas palsu kepada Uci Flowdea. Medina divonis dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 4 April 2023.
“Menyatakan bahwa terdakwa Medina Susani atau Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Hakim Anak Agung Gede . Agung Pranata di pengadilan.
“Menghukum terdakwa Medina Susani atau Medina Zein dua tahun penjara,” lanjut hakim.
Tindakan Medina Zein yang menjual tas palsu dinilai hakim merugikan korban Ucie Flowdea. Medina juga dinilai telah mencoreng citra merek Hermes melalui penjualan tas palsu.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi saksi Uci Flowdea. Perbuatan terdakwa juga merusak reputasi tas merek Hermes,” ujar hakim.
Vonis Medina Zein lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka meminta selebgram itu dihukum dua tahun delapan bulan penjara.
Terkait hal itu, hakim memiliki pertimbangan untuk meringankan hukuman Medina Zein. Salah satunya terkait statusnya sebagai seorang ibu.
“Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dari terdakwa,” tambah hakim.
Uci Flowdea melaporkan, Medina Zein diduga melakukan penipuan kepada Polrestabes Surabaya pada 2021. Peristiwa itu bermula saat mereka menyepakati jual beli sembilan tas mewah merek Hermes senilai Rp 1,3 miliar yang diduga palsu.
Dari laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.