Pahami.id – Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Suami Irish Bella ditangkap di apartemennya kawasan BSD, Tangsel pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023), disebutkan Ammar Zoni tergolong pecandu karena sudah beberapa kali mengonsumsi ganja dan sabu sejak terakhir kali dibebaskan.
BACA JUGA: Ammar Zoni Narkoba Tiga Kali, Irish Bella Curhat Soal Kesabaran yang Tak Ada Habisnya
“Setelah dibebaskan, dia mengaku beberapa kali mengonsumsi narkoba dalam dua bulan terakhir,” kata Kompol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat.
Artinya yang bersangkutan sudah masuk kategori pengguna dan pecandu, lanjutnya.
BACA JUGA: Aditya Zoni Sibuk Mencalonkan Diri di Bidang Hukum Daripada Menjenguk Ammar Zoni, Ia Kecewa dengan Kakaknya
Ammar Zoni tunduk pada Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Sementara AH, rekannya sekaligus pemasok obat Ammar Zoni, juga dijerat pasal serupa dan terancam hukuman.
Di sisi lain, disebutkan motif ayah dua anak ini menggunakan narkoba karena menjadi penyebab permasalahan rumah tangganya dengan Irish Bella.
Motif Ammar Zoni saat mendapatkan sabu dan ganja sebagai pelampiasan. Sebagai pelampiasan saat mengalami permasalahan rumah tangga, ia menggunakan narkotika tersebut, kata Kompol. M.Syahduddi.
Ini merupakan ketiga kalinya sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di kamar apartemen Ammar Zoni.
Ammar Zoni ditangkap polisi hanya dua bulan setelah terakhir kali dibebaskan. Saat itu ia juga sempat dipenjara selama tujuh bulan karena kedapatan menggunakan sabu.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Saat itu ia divonis rehabilitasi selama satu tahun.