Pahami.id – Dua mantan narapidana masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sebagai anggota DPRD Ngawi.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan ada dua mantan narapidana yang masih mendekam di DCS.
Katanya itu sah. Kedua mantan narapidana tersebut juga lolos secara administrasi. Mantan narapidana bisa mendaftar menjadi calon DPRD sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 angka 11 dengan syarat ada jeda 5 tahun, ujarnya seperti dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Sabtu (26 /8/2023).
Ridho mengungkapkan, kedua calon legislatif tersebut juga telah memenuhi syarat administratif, yakni dengan memenuhi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, ada juga surat keterangan dari pihak Lapas yang menjelaskan bahwa calon telah menjalani hukuman penjara.
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi mantan narapidana harus mencakup latar belakang sebagai narapidana, tindak pidana yang dilakukannya, dan tidak berulang kali melakukan tindak pidana. Ketentuan ini harus diumumkan di media sosial.
“Kedua mantan narapidana ini bukan residivis. Satu mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberat, lalu satu lagi terlibat illegal logging atau pelanggaran UU Kehutanan,” kata Ridho.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Ngawi, Agus Fathoni, tidak mempermasalahkan mantan narapidana menjadi calon legislatif jika mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau semua sesuai aturan sebenarnya tidak ada masalah karena para eks narapidana ini sebenarnya sudah diberikan aturan saat hendak mengikuti pemilu. Nah, kembali lagi ke hak pilih yaitu masyarakat. Jadi, para mantan narapidana ini harus jujur kepada masyarakat jika sudah menjalani hukuman penjara,” kata Atong yang akrab disapa Fathoni.
Masyarakat bisa menilai dari kejujuran calonnya. Sebab, bagaimanapun juga, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memilih.
“Iya, masyarakat juga berhak menanyakan langsung siapa calon yang dikampanyekan. Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas. Kandidat juga harus sejujur mungkin, apalagi yang sudah menjalani hukuman,” tutupnya.
Diketahui, dua eks napi yang masuk DPRD DCS Ngawi ini berasal dari dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).