Site icon Pahami

Masalah Utang, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Si Mantan Pacar ke Pengadilan – Berita Hiburan

Pahami.id – Bulan Guritno membawa berita mengejutkan tentang ujar Ahessa mantan kekasihnya. Bukan karena balikan, Wulan justru menggugat sang mantan karena masalah utang dan utang.

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik nama lengkap Sabdayagra Ahessa itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL dengan terdakwa Sabdayagra Ahessa.

Dari informasi yang didapat Pahami.id Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terkait dana talangan yang diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa. Uang itu sendiri digunakan untuk rumah Sabda yang berlokasi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, aktor sekaligus produser film tersebut meminta Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan yang telah diberikannya. Namun sayang, Wulan Guritno tidak membeberkan jumlah uangnya.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Djumyanto mengungkapkan, gugatan yang diajukan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL.

Memang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, kata Djuyamto saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut membayar ganti rugi.

Exit mobile version