Pahami.id – Mario Dandy dikabarkan menerima hukuman mati. Bahkan, eksekusi dikatakan dilakukan pada malam hari.
Kabar Mario Dandy divonis hukuman mati dimuat di akun YouTube Kabar News 672. Dijelaskan, hukuman itu karena anak seorang mantan pegawai pajak terlibat kasus pembunuhan berencana.
“Malam ini, Mario Dandy digugat von!s mati, terbukti melakukan pembunuhan berencana,” demikian keterangan yang hadir dalam unggahan Maret 2022 ini.
Unggahan itu juga menampilkan foto Mario Dandy mengenakan setelan penjara di ruang sidang.
Tak hanya foto, ada pula caption yang disematkan di kolom thumbnail yang bertuliskan, “Kepala Mahkamah Agung secara resmi menuntut kematian Mario Dandy.”
Lalu, benarkah kabar Mario Dandy akan dieksekusi?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, situs yang bermitra dengan suara.com, unggahan tersebut berupa video yang diunggah ke kanal YouTube KOMPASTV dengan judul “30 Menit Ketegangan! Mengungkap Fakta Saat Mario Menganiaya David?” pada 17 Maret.
Video tersebut merupakan wawancara Rosiana Silalahi dengan Kombes Hengky Haryadi selaku Direktur Polda Metro Jaya.
Setelah itu, isi video tidak menjelaskan eksekusi Mario Dandy.
Padahal Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kabar Mario Dandy dijatuhi hukuman mati tidaklah benar. Ini termasuk konten yang dimanipulasi.