Pahami.id – Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sehubungan dengan serangan serius terencana terhadap David Ozora. Keputusan yang diambil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) itu mengundang komentar sinis dari warganet.
Selain hukuman 12 tahun, Mario Dandy diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora. Rubicon milik putra Rafael Alun juga akan dilelang untuk biaya restitusi tambahan.
“Menuntut Mario untuk membayar sebesar Rp 25.150.161.900 kepada anak korban,” kata Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.
Besaran restitusi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebesar Rp120 miliar. Menurut hakim, Mario Dandy cukup mengganti biaya urusan terkait perawatan David Ozora.
Netizen yang sinis mengetahui syair Mario Dandy. Banyak yang yakin remaja berusia 19 tahun itu akan mengajukan banding sampai dia menerima pengampunan untuk mengurangi hukumannya.
“Banding saja ke @humasmahkamahagung dan hukumannya akan segera dikurangi, Sambo tidak akan dihukum mati,” komentar akun @oogan271.
“Jangan khawatir bos, di konoha 12 tahun bisa 2 tahun, asal dompet bos masih tebal,” cibir akun @mang.peno.
“Banding, kasasi, cuma 2 tahun hahaha. Masyarakat sudah tahu,” ujar akun @putihmembiru.
“Bagi seseorang yang divonis 12 tahun penjara, dia tenang banget dan tidak merasa tertekan karena takut atau apa pun,” kata akun @ratnazeroo0599 yang menyoroti gerak-gerik Mario Dandy saat mendengar putusan hakim.
Selain Mario Dandy, hakim memvonis Shane Lukas 5 tahun penjara. Sedangkan AG, anak di bawah umur yang terlibat, mendapat hukuman penjara 3,5 tahun.
Kontributor: Chusnul Chotimah