Pahami.id – Selebriti Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023). Hakim Romi Siantara menyatakan Lina Mukherjee terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan sehingga menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
Sedangkan untuk meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lina Mukherjee langsung pingsan saat mendengar keputusan tersebut. Lina heran kenapa ia tetap diberi hukuman maksimal meski sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Saya sudah meminta maaf berkali-kali, namun saya tetap divonis dua tahun penjara,” kata Lina Mukherjee pasrah.
Sementara kuasa hukumnya, Supendi, kecewa karena tidak ada perbedaan langsung antara tuntutan dan putusan. “Gugatan dan putusan hakim sama,” ujarnya.
Lina Mukherjee dan pengacara mengungkapkan pemikirannya atas putusan tersebut.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dikabarkan sebagai guru yang didakwa penistaan agama karena membuat konten makan daging babi sambil membaca basmallah. Lina divonis berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.