Site icon Pahami

Mahar Fantastis Egy Maulana Vikri kepada Adiba Disorot, Apakah Sesuai Syariah Islam? – Berita Jatim

Mahar Fantastis Egy Maulana Vikri kepada Adiba Disorot, Apakah Sesuai Syariah Islam?

Pahami.id – Pernikahan pemain timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza, menarik perhatian banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).

Sebagai bukti cinta sejatinya pada Adiba Khanza, mantan pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar yang nilainya cukup besar.

Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram emas perhiasan, dan uang tunai sebesar 1.210 euro. Jika 1.210 euro dirupiahkan, Egy memberi Rp 20.392.130.

Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar tersebut dinilai sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.

Dalam Islam, mahar atau mahar merupakan suatu hal yang sakral dan mempunyai arti penting bagi seorang laki-laki terhadap wanita yang akan dinikahinya.

Bukti tentang mahar dalam Islam terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya dalam surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,

“Berikan mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai hadiah dengan sukarela,” dikutip dari Islam NU Online.

Saat akad nikah dilangsungkan, mahar logam mulia seberat 46 gram, emas perhiasan 14 gram, dan uang 1.210 euro sepenuhnya menjadi milik Adiba selaku istri Egy Maulana Vikri.

Ketentuan mahar dalam Islam

Apabila suami menggunakan mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau kebohongan. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.

Islam membolehkan mahar diberikan oleh laki-laki dalam bentuk apapun (cincin besi, kurma, atau jasa), namun pihak mempelai sebagai penerima mempunyai hak penuh untuk menerima atau menolak mahar.

Untuk memahami makna mahar, kita dapat melihat pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fitrah, 2000) , jilid IV, halaman 75

Sedekah adalah uang yang harus dibayarkan suami kepada istrinya karena adanya akad nikah.

Artinya: “Mahar adalah harta yang wajib diserahkan seorang suami kepada isterinya sebagai akibat dari akad nikah.”

Hukum mahar itu wajib, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji

Rahmat Allah dar moein min al-mal: كألف ليرة سورية بجيلُ, و لم يسمِّ, حتي لو فلم تسميته, فلم تسميته, فلم تسميته .

Artinya: “Mahar yang sah wajib bagi suami karena akad nikah telah selesai, dengan jumlah harta yang telah ditetapkan, misalnya 1000 lira Suriah, atau tidak ditentukan, meskipun kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya, atau melakukan tidak menyebutkannya. maka perjanjian itu batal dan maharnya tetap wajib.”

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib seperti dikutip dari NU Online dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar.

Ketentuan dalam mahar ini adalah segala sesuatu yang sah dapat digunakan sebagai alat tukar. Baik berupa barang maupun jasa sah dijadikan mahar. Namun dianjurkan maharnya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Seperti diketahui, pernikahan pasangan serasi ini berjalan lancar. Adik laki-laki Adiba Khanza, Abidzar Al Ghifari, menjadi wali pernikahan tersebut.

Di pesta pernikahan tersebut, Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri mengenakan gaun pengantin berwarna putih.

Sementara di resepsi pernikahan, Adiba Khanza Az-Zahra dan Egy Maulana Vikri mengenakan gaun pengantin berwarna hitam putih rancangan Ivan Gunawan atau Igun.

Exit mobile version